Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha tanpa mengikuti tahapan hukum yang ditentukan masih menjadi persoalan dominan dalam praktik hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara Mahkamah Agung menilai keabsahan tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 K/Pdt.Sus-PHI/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, pandangan doktrin, serta dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempatkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai tolok ukur utama dalam menentukan sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja. Pengabaian terhadap prosedur tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi pengusaha untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Putusan ini menegaskan peran peradilan sebagai mekanisme pengendali dalam hubungan kerja serta sebagai sarana perlindungan hukum bagi pekerja yang berada pada posisi yang lebih lemah.
Copyrights © 2026