Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha

Johan Alfred Sarades Silalahi (Unknown)
Binsar Rizky Tampubolon (Unknown)
Lucky Ezer Silalahi (Unknown)
Virginia Nainggolan (Unknown)
Surya Darma Sinaga (Unknown)
Ahmad Fauzi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2026

Abstract

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha tanpa mengikuti tahapan hukum yang ditentukan masih menjadi persoalan dominan dalam praktik hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara Mahkamah Agung menilai keabsahan tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 K/Pdt.Sus-PHI/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, pandangan doktrin, serta dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempatkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai tolok ukur utama dalam menentukan sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja. Pengabaian terhadap prosedur tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi pengusaha untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Putusan ini menegaskan peran peradilan sebagai mekanisme pengendali dalam hubungan kerja serta sebagai sarana perlindungan hukum bagi pekerja yang berada pada posisi yang lebih lemah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...