Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menandai perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN di Indonesia, khususnya melalui adopsi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Penelitian ini mengkaji hakikat ganda BJR sebagai mekanisme pelindung bagi direksi BUMN sekaligus potensi celah impunitas dalam kasus korupsi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, studi ini menganalisis implementasi BJR dalam konteks pertanggungjawaban hukum BUMN. Temuan menunjukkan bahwa meskipun BJR memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan pertimbangan rasional, masih terdapat risiko signifikan terhadap penyalahgunaan. Ketegangan antara melindungi pertimbangan bisnis profesional dan mencegah korupsi menjadi lebih kompleks mengingat status ambigu kekayaan BUMN berdasarkan undang-undang baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi BJR yang efektif memerlukan mekanisme pengawasan ketat, standar prosedural yang jelas, dan peningkatan pemahaman aparat penegak hukum untuk membedakan antara risiko bisnis yang sah dan tindak pidana. Studi ini merekomendasikan penetapan pedoman komprehensif untuk penerapan BJR dan penguatan kerangka tata kelola korporasi untuk menyeimbangkan perlindungan direksi dengan prinsip akuntabilitas.
Copyrights © 2026