Pelayanan Yurisdiksi universal merupakan prinsip hukum pidana internasional yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional tanpa memperhatikan lokasi kejahatan maupun kewarganegaraan pelaku dan korban. Penerapan prinsip ini dalam praktik tidak bersifat tanpa batas, melainkan dibatasi oleh norma hukum internasional dan praktik negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan yurisdiksi universal dalam penegakan kejahatan internasional serta mengkaji penerapannya beserta kendala yuridis dan politis yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis instrumen hukum internasional, literatur, dan praktik negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan yurisdiksi universal meliputi pembatasan berdasarkan jenis kejahatan internasional yang serius, keberadaan pelaku di wilayah negara penuntut, prinsip komplementaritas dengan yurisdiksi nasional, serta penghormatan terhadap imunitas pejabat negara. Penerapan yurisdiksi universal berperan sebagai mekanisme pelengkap dalam mencegah impunitas, namun implementasinya menghadapi kendala perbedaan pengaturan nasional dan pertimbangan politik antarnegara. Kejelasan batasan yurisdiksi universal diperlukan agar penerapannya tetap sejalan dengan hukum internasional dan efektif dalam mendukung akuntabilitas atas kejahatan internasional.
Copyrights © 2026