Meningkatnya kejahatan siber, khususnya tindak pidanamanipulasi data elektronik yang menimbulkan ancamanserius terhadap keamanan informasi dan kepastian hukum di Indonesia. Kasus yang menjadi objek kajian adalah perkaraNomor 208/Pid.Sus/2020/PN.Bgl, di mana terdakwadinyatakan bersalah melakukan manipulasi data elektroniknamun dijatuhi pidana yang relatif ringan. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta mengidentifikasikelemahan dalam proses penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridisnormatif, dengan pendekatan undang-undang, studi kasus, dan konseptual. Sumber data meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (literatur dan jurnal hukum), serta tersier (kamusdan ensiklopedia hukum). Analisis data dilakukan secarakualitatif melalui pendekatan deduktif dan analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukumhakim dalam perkara ini belum sepenuhnya mencerminkanprinsip kepastian hukum dan teori pemidanaan yang proporsional, karena putusan yang dijatuhkan tidakmemberikan efek jera yang cukup terhadap pelaku. Kelemahan hakim juga ditemukan dalam aspek pemahamanteknis terhadap bukti digital serta kesulitan dalampembuktian alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pembaruan hukum siber agar penegakan hukum terhadapkejahatan digital lebih efektif dan adil.
Copyrights © 2026