Modernisasi telah membuat teknologi mengalami transformasi yang cepat dan memasuki semua aspek kehidupan manusia. Transformasi digital telah mengubah cara tradisional dalam melakukan aktivitas keuangan, dari yang semula bergantung pada proses manual menjadi proses yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses melalui teknologi digital. Salah satu dampak penting dari kemajuan teknologi dalam bidang keuangan adalah munculnya layanan pinjaman online, yang dikenal juga sebagai peer-to-peer (P2P) lending. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mengatur dan mengawasi platform P2P lending untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Regulasi tersebut bertujuan meminimalisir risiko seperti penipuan, praktik bunga yang tidak transparan, dan perlindungan data pribadi pengguna. Artikel ini mengkaji bagaimana perlindungan konsumen pada layanan pinjaman online dengan studi kasus pengawasan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta faktor penghambat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memenuhi perlindungan tersebut. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Dalam konteks ini, penelitian tidak hanya menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peran dan kewenangan OJK, tetapi juga menilai implementasi dan efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online dalam praktik. Hasil pembahasan menyebutkan bahwa meskipun OJK telah menetapkan standar perlindungan konsumen yang cukup komprehensif, seperti kewajiban transparansi informasi, perlindungan data pribadi, dan mekanisme pengaduan, praktik pelanggaran masih sering terjadi, terutama oleh penyelenggara pinjaman online ilegal. OJK juga menghadapi tantangan dalam hal keterbatasan kewenangan dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman online, disarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui dan memperketat regulasi.
Copyrights © 2026