Kemunculan teknologi blockchain membawa konsep smart contract atau perjanjian digital otomatis, namun hal ini menimbulkan kekosongan hukum di Indonesia mengingat ketiadaan aturan khusus yang mengaturnya. Penelitian ini dilakukan untuk memahami status hukum smart contract dalam sistem perjanjian Indonesia serta menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi gangguan pada sistem. Dalam riset ini, penulis menerapkan pendekatan hukum normatif dengan memanfaatkan kajian perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Analisis difokuskan pada keselarasan antara mekanisme kode program dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa smart contract memiliki keabsahan hukum sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan termasuk dalam kategori dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Keunikan studi ini terletak pada perbandingan antara kasus internasional Quoine melawan B2C2 dengan penerapan sistem otomatis di Solo Paragon Mall guna menggambarkan pembagian tanggung jawab hukum. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun kontrak beroperasi secara otomatis, kerusakan sistem tetap menjadi beban tanggung jawab penyedia layanan dengan prinsip wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
Copyrights © 2026