Konflik kepemilikan lahan dalam pengelolaan kawasan hutan negara merupakan salah satu masalah yang sering muncul dalam praktik pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia. Konflik ini umumnya timbul dari perbedaan kepentingan dan persepsi mengenai kepemilikan dan hak pemanfaatan lahan antara negara, sebagai otoritas yang memegang kendali pengelolaan kawasan hutan, dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi kepemilikan lahan dalam pengelolaan hutan negara dan meneliti dinamika konflik kepemilikan lahan yang terjadi di Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyumas Timur. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, seperti pengelola hutan dan masyarakat desa hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor kunci, termasuk delineasi batas hutan yang tidak jelas, akses masyarakat yang terbatas terhadap lahan produktif, dan perbedaan persepsi tentang hak penggunaan lahan yang memengaruhi konflik kepemilikan lahan di kawasan KPH Banyumas Timur. Upaya penyelesaian konflik dilakukan melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif, termasuk melalui program kemitraan kehutanan dan pengelolaan hutan bersama dengan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan dan mengurangi potensi konflik kepemilikan lahan di kawasan hutan negara.
Copyrights © 2026