Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aplikasi X dengan fokus pada jaminan keamanan, pemulihan, dan pemenuhan hak anak yang berada dalam posisi rentan. Rumusan masalah yang diteliti dalam studi ini: 1. Bagaimana pengaturan hukum terhadap korban konten pornografi melalui aplikasi X, 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aplikasi X. Metode penelitian yang diterapkan yaitu penelitian hukum normatif berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Temuan dari studi ini menjelaskan penyebaran konten pornografi melalui media digital merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kesusilaan yang didasarkan pada Pasal 407 KUHP, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban merupakan kewajiban negara yang didasarkan pada Pasal 59 dan Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan Anak serta PP Nomor 17 Tahun 2025. penanggulangan penyebaran konten pornografi terhadap anak di ruang digital berada pada negara, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
Copyrights © 2026