Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Vol. 14 No. 3 (2026)

ANALISIS YURIDIS PENGANGKUTAN ILEGAL BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IJIN

Gabe Putra Lumban Batu (Unknown)
Haposan Siallagan (Unknown)
Meli Hertati Gultom (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2023/PN Mbo. Tujuan penelitian adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku dan pertimbangan hukum terkait bukti dan fakta tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana telah diterapkan tepat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa Banta Rahmadsyah terbukti melakukan pengangkutan ilegal 1.300 liter BBM solar bersubsidi dengan memberikan modal untuk pembelian menggunakan surat rekomendasi nelayan palsu dan memerintahkan pengangkutan untuk dialihkan ke lokasi pertambangan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp20.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan. Pertimbangan hukum telah memenuhi sistem pembuktian negatif dengan menggunakan keterangan 7 saksi, keterangan ahli, bukti laboratorium, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Penelitian mengungkap lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk mudahnya jual-beli surat rekomendasi, tidak adanya verifikasi identitas pembeli, dan keterlibatan oknum aparat. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya reformasi sistem pengawasan yang komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2023/PN Mbo. Tujuan penelitian adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku dan pertimbangan hukum terkait bukti dan fakta tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana telah diterapkan tepat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa Banta Rahmadsyah terbukti melakukan pengangkutan ilegal 1.300 liter BBM solar bersubsidi dengan memberikan modal untuk pembelian menggunakan surat rekomendasi nelayan palsu dan memerintahkan pengangkutan untuk dialihkan ke lokasi pertambangan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp20.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan. Pertimbangan hukum telah memenuhi sistem pembuktian negatif dengan menggunakan keterangan 7 saksi, keterangan ahli, bukti laboratorium, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Penelitian mengungkap lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk mudahnya jual-beli surat rekomendasi, tidak adanya verifikasi identitas pembeli, dan keterlibatan oknum aparat. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya reformasi sistem pengawasan yang komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Semaya diterbitkan pertama kali secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak Bulan Desember tahun 2012, yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan ISSN Online Nomor 2303-0569. Sejak tanggal 11 Nopember 2019, Jurnal Kertha Semaya telah terakreditasi ...