Perkembangan e-commerce di Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan munculnya fitur belanja melalui siaran langsung di platform marketplace, salah satunya adalah Shopee. Dengan adanya fitur ini, penjual dan pembawa acara bisa menyampaikan tawaran komersial secara real-time kepada pembeli, termasuk klaim tentang kualitas produk, diskon, serta jaminan tertentu. Namun, seringkali janji-janji komersial tersebut tidak dipenuhi, yang mengakibatkan kerugian untuk konsumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab secara hukum, apakah hanya penjual atau juga Shopee sebagai penyelenggara platform online. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji tanggung jawab hukum antara penjual dan Shopee mengenai janji komersial dalam belanja melalui siaran langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan konsep. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penjual tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas keakuratan informasi dan janji komersial yang diberikan, tetapi Shopee juga memiliki tanggung jawab terbatas dalam hal pengawasan, menyediakan sistem yang dapat diandalkan, serta perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, penting untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar perlindungan konsumen dalam belanja melalui siaran langsung dapat terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2026