Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum, khususnya dalam pembuktian hukum melalui media elektronik. Salah satu instrumen penting dalam transaksi elektronik adalah tanda tangan elektronik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti hukum di Indonesia, dengan menelaah pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta peraturan pelaksananya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pembuktiannya di praktik peradilan.
Copyrights © 2026