Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan aset digital berupa cryptocurrency yang memicu perdebatan signifikan di kalangan fukaha dan ekonom Islam global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum cryptocurrency sebagai mata uang maupun aset investasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan (library research). Analisis dilakukan dengan menguji instrumen kripto terhadap elemen-elemen larangan dalam ekonomi Islam, yaitu gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba. Hasil penelitian menunjukkan adanya urgensi pemisahan antara teknologi blockchain yang bersifat maslahat dengan aset kriptonya itu sendiri. Dari kacamata syariah, cryptocurrency dipandang memiliki risiko tinggi karena volatilitas ekstrem yang mendekati sifat spekulatif (maysir). Selain itu, ketiadaan underlying asset dan otoritas pelindung (bank sentral) menyebabkan aset ini belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai malah (harta) yang bernilai mutlak dalam fikih muamalah. Namun, jika digunakan sebagai instrumen teknologi transfer tanpa unsur spekulasi, beberapa pandangan kontemporer mulai melihat potensi kegunaannya. Penulis menyimpulkan bahwa hingga saat ini, mayoritas ulama cenderung menetapkan status makruh hingga haram untuk penggunaan retail karena mudaratnya yang lebih besar daripada manfaatnya dalam menjaga stabilitas ekonomi umat.
Copyrights © 2026