Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses permohonan dokumen perjalanan keimigrasian. Pemberian keterangan tidak benar merupakan tindakan yang dapat merusak integritas sistem keimigrasian dan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pemberian keterangan tidak benar masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesulitan dalam pembuktian dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan efektivitas penegakan hukum melalui penguatan kapasitas penyidik, peningkatan koordinasi antar instansi, serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya memberikan informasi yang benar dalam proses permohonan dokumen perjalanan.
Copyrights © 2026