Bank adalah badan usaha resmi yang memiliki tanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat, proses bekerjanya bank bentuk berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya. Semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam sektor perbankan yang dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa perlu jauh-jauh untuk datang ke teller bank. Perkembangan teknologi dalam perbankan memberikan dampak positif yang cukup banyak. Namun, terdapat dampak negatif yang tidak bisa dihindarkan seperti kejahatan di dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime. Kejahatan pada ATM semakin banyak dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah skimming yaitu proses kejahatan dengan cara penyaringan data pada kartu ATM nasabah. Apabila nasabah kehilangan uang dikarenakan skimming oleh orang yang tidak dikenal maka berdasarkan pasal 4 huruf (H) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka nasabah berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas uangnya yang hilang tersebut.
Copyrights © 2026