Artikel ini menganalisis keabsahan tindakan tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dengan pisau analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hukum perjanjian, dan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan utilitas vital sebagai “alat sandera” merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power) dan dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Klausula dalam House Rules yang melegitimasi tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum karena melanggar larangan klausula baku dalam Pasal 18 UUPK dan bertentangan dengan asas kepatutan. Penulisan ini merekomendasikan perlunya intervensi regulator untuk melakukan standardisasi tata tertib hunian guna menjamin hak dasar konsumen tanpa menegasikan hak finansial pengelola melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih beradab dan proporsional.
Copyrights © 2026