Penelitian yuridis normatif ini menganalisis bahwa pada delik formil terkait dokumen publik, kejahatan dianggap telah sempurna tanpa mensyaratkan akibat kerugian fisik karena dokumen tersebut merupakan manifestasi kebenaran negara yang membawa Asas Praduga Sah. Berdasarkan Teori Kepastian Hukum dari Jan M. Otto dan Teori Keadilan Bermartabat, hukum harus memberikan kejelasan status yang tetap dan tidak boleh menjadi alat kompromi atas kegaduhan publik yang diciptakan secara sengaja melalui narasi negatif atau legal harassment. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan RJ pada kasus yang memicu polarisasi massa dan keresahan nasional justru melanggar syarat materiil dalam Pasal 5 huruf (a) Perpol 8/2021 serta menciptakan kecelakaan hukum berupa privatisasi kebenaran. Mengingat korban dalam delik pemalsuan dokumen publik adalah entitas abstrak yaitu negara dan kepercayaan masyarakat, maka penyelesaian lewat jalur privat tidak mampu memulihkan kerugian kepercayaan publik secara absolut. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penolakan Restorative Justice dalam kasus berdampak luas adalah sebuah keharusan yuridis guna mencegah preseden destruktif di mana hukum disandera oleh tekanan opini publik. Proses litigasi terbuka di pengadilan menjadi satu-satunya instrumen konstitusional untuk memutus rantai spekulasi, memberikan edukasi hukum, serta memastikan supremasi hukum tetap terjaga melalui pembuktian yang memiliki kekuatan hukum tetap.