Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang awalnya berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”, berubah menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana ratio legis lahirnya rumusan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dan 2) Apakah Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pernah menjabat sebelumnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang berbeda dalam Pemilu 2024? Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum kajian yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, penarikan kesimpulan menggunakan logika menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perubahan ini didasarkan pada norma Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan tidak memiliki kepastian hukum dan multi tafsir dan 2) Pemilu Presiden pada tahun 2024 yang akan datang dipastikan hanya akan diikuti oleh orang-orang yang belum pernah memegang jabatan Presiden dan Presiden sebanyak dua kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Copyrights © 2026