Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satunya melalui rekodifikasi delik korupsi. Selama ini, tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang khusus yang terpisah dari KUHP, sehingga menimbulkan fragmentasi norma dan potensi disharmonisasi dalam penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis rekodifikasi delik korupsi dalam KUHP Nasional serta mengkaji tantangan dan harapan yang muncul bagi penegakan hukum yang berintegritas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa rekodifikasi delik korupsi diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan integrasi sistem hukum pidana, namun pada saat yang sama menimbulkan tantangan serius terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kesiapan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah harmonisasi regulasi dan penguatan pemahaman aparat agar tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2025