Perlindungan hukum dalam negara hukum pada umumnya dipahami bersumber dari hukum tertulis. Namun, dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan di Indonesia, hukum tidak tertulis seperti hukum adat, kebiasaan, dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat tetap berperan dalam memberikan perlindungan hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis legitimasi perlindungan hukum tidak tertulis dalam sistem hukum Indonesia serta menjelaskan batas penerapannya dalam praktik hukum dan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis didasarkan pada teori living law Eugen Ehrlich yang diperkaya dengan teori nilai hukum Gustav Radbruch, teori keadilan John Rawls, dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak tertulis memiliki legitimasi konstitusional, yuridis, dan sosiologis sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat oleh Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan praktik peradilan melalui putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penerapannya dibatasi pada norma yang masih hidup dalam masyarakat, diakui secara sosial, serta tidak bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026