Penelitian ini berfokus mengkaji pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya pengujian secara formil yang belum cukup dilakukan riset mendalam atasnya. Sebagai salah satu riset pembuka, penelitian ini membatasi kajian kepada analisis dan deskripsi persoalan baik secara substansial maupun secara teknikal di balik aturan maupun praktik pengujian formil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung yang hukum acaranya tidak sebaik di Mahkamah Konstitusi. Sebagai penelitian doktriner, metode yang penulis gunakan di sini adalah kualitatif dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, persoalan substansial pada pengujian formil di Mahkamah Agung adalah terdapat penyempitan makna judicial review menjadi hanya materil disertai ketidakpastian hukum dan ambiguitas regulasi maupun praktik. Kedua, bermuara dari ketidakpastian tersebut serta kajian perbandingannya dengan yang ada di Mahkamah Konstitusi, pengujian di Mahkamah Agung memiliki persoalan dan pertanyaan teknis khususnya terkait batu uji, jenis produk yang dapat diuji, legal standing, dan tenggat waktu pengujian.
Copyrights © 2026