Teknologi informasi yang menciptakan ruang digital memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam mengambil peran merumuskan arah pembangunan negara salah satunya dalam pembentukan undang-undang sebagai bentuk implementasi kedaulatan rakyat yang dikenal dengan demokrasi digital dimana platform media sosial serta petisi online memiliki peran sentral untuk mewadahi aspirasi publik dalam pembentukan undang-undang. Artikel ini mencoba mengkaji bagaimana kedua platform tersebut mampu memengaruhi arah kebijakan legislasi berdasarkan peran serta publik, melalui tipe penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan, artikel ini mengangkat permasalahan: Apakah faktorfaktor demokrasi digital dan tantangannya? Bagaimana implikasi dan pengaruh media sosial serta petisi online terhadap proses legislasi? Hasil kajian menunjukan bahwa: Pertama, teknologi memberikan kemudahan akses bagi publik dalam memberikan aspirasi khususnya terhadap pembentukan undang-undang, disamping itu terdapat tantangan yang mengancam demokrasi digital yaitu produksi berita palsu (HOAX), dan potensi polarisasi khususnya secara politik yang dapat memecah belah masyarakat. Kedua, media sosial dapat menjadi penyeimbang dalam penyebarluasan informasi mengenai proses legislasi untuk mendukung aspek transparansi dan menciptakan ruang diskusi publik yang luas, serta petisi online yang dapat menjadi bahan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam mengambil keputusan berdasarkan hasil petisi online. Penelitian ini memberikan saran bagi pembentuk undang-undang agar mampu memanfaatkan demokrasi digital sebagai ruang partisipasi yang inklusif guna mewujudkan Meaningful Participation, diantaranya memberikan pengaturan yang jelas mengenai keberadaan petisi online serta memberikan edukasi terkait literasi digital untuk mencegah dampak buruk dunia digital.
Copyrights © 2026