Sebagai pedoman umum, perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan tentu membawa dampak terhadap pembentukan produk hukum daerah di Indonesia. Penelitian berfokus untuk menganalisis pertama, perkembangan perubahan peraturan tentang pembentukan peraturan perundangundangan; kedua, implikasi perubahan peraturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan produk hukum daerah. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan perbandingan, penelitian ini menyimpulkan, pertama, perubahan terhadap Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat beberapa hal pokok, yaitu penguatan DPD; pembentukan lembaga baru di bidang perundang-undangan; mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan yang telah berlaku; pengakuan metode omnibus law; proses harmonisasi oleh lembaga baru di bidang perundang-undangan; mekanisme perbaikan redaksional pasca persetujuan bersama; penguatan partisipasi bermakna; pemanfaatan media elektronik; dan penambahan metode penyusunan naskah akademik. Kedua, implikasi perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berupa mendorong efisiensi dan efektivitas pembentukan produk hukum daerah; menciptakan produk hukum daerah yang responsif; harmonisasi vertikal; dan simplifikasi regulasi.
Copyrights © 2026