Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan pemerintahan desa berwenang membentuk peraturan desa. Pembentukan peraturan desa haruslah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan peraturan di desa. Masalah penelitian ini: bagaimanakah pengaturan mekanisme pembentukan peraturan desa yang bersifat evaluasi dan bersifat klarifikasi? Menggunakan pendekatan perundang-undangan ditemukan bahwa secara formil pembentukan peraturan desa terdiri dari 2 sifat, yakni pertama peraturan desa yang tidak bisa secara langsung ditetapkan oleh BPD dan kepala desa namun harus dievaluasi terlebih dahulu oleh bupati atau camat yang disebut dengan peraturan desa evaluatif. Kedua, peraturan desa klarifikasi yakni setiap peraturan desa yang dapat langsung ditetapkan dan harus disampaikan kepada bupati untuk dilakukan klarifikasi . Pengaturan kedua sifat peraturan desa tersebut di setiap kabupaten/kota berbeda, terutama pengaturan terkait Tim Klarifikasi Peraturan Desa.
Copyrights © 2026