Aborsi merupakan permasalahan kesehatan reproduksi yang memiliki implikasi serius dari aspek medis, sosial, dan hukum. Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, tindakan aborsi pada dasarnya dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat pengaturan baru yang memberikan pengecualian terhadap tindakan aborsi dalam kondisi tertentu, seperti indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual . Meskipun demikian, praktik aborsi tetap dibatasi secara ketat dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, baik terhadap pelaku maupun tenaga kesehatan yang terlibat . Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke dengan tujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa kebidanan mengenai aspek hukum pidana aborsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan tanya jawab interaktif. Materi yang disampaikan mencakup pengertian aborsi, dasar hukum dalam KUHP dan undang-undang kesehatan, serta batasan dan pengecualian yang diperbolehkan secara hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap regulasi hukum aborsi dan pentingnya kepatuhan terhadap standar hukum dalam praktik pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian yang menyatakan bahwa Ketidakjelasan pemahaman hukum dapat menimbulkan risiko kriminalisasi bagi tenaga kesehatan dan berdampak pada kualitas pelayanan medis . Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi strategi preventif yang efektif dalam membentuk kesadaran hukum serta profesionalisme calon tenaga kesehatan dalam menghadapi permasalahan kesehatan reproduksi.
Copyrights © 2025