Artikel ini mengkaji konsep kebebasan perempuan dalam Islam dan relevansinya dengan kebijakan reformasi yang digagas oleh Muhammad bin Salman (MBS) melalui Visi Saudi 2030. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: (1) apakah gagasan kebebasan perempuan yang diusung MBS selaras dengan konsep kebebasan perempuan dalam hukum Islam otoritatif, dan (2) bagaimana posisi perempuan dalam ranah sosial menurut praktik masyarakat Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga generasi ulama fikih. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-analitis dan kerangka teori governmentality yang diadaptasi untuk membaca strategi kekuasaan MBS, artikel ini menelaah kebijakan pemberdayaan perempuan Saudi—seperti perluasan akses kerja, mobilitas publik, dan partisipasi dalam posisi strategis—sebagai bagian dari rasionalitas pemerintahan modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Islam sejak masa Nabi Muhammad Saw telah memberikan ruang partisipasi sosial bagi perempuan dalam batas-batas etika syariat, sebagaimana terlihat dalam praktik sahabiyah dan pandangan ulama fikih klasik. Reformasi MBS dalam beberapa aspek—terutama peningkatan partisipasi perempuan di ruang publik—memiliki titik temu dengan prinsip-prinsip tersebut. Dalam perspektif governmentality, kebijakan tersebut sekaligus merepresentasikan strategi kekuasaan yang bekerja melalui normalisasi peran gender baru, produksi diskursus moderasi, serta integrasi perempuan ke dalam struktur ekonomi-politik negara. Dengan demikian, reformasi perempuan dalam Visi Saudi 2030 tidak hanya dapat dibaca sebagai bentuk emansipasi normatif, tetapi juga sebagai instrumen rasionalitas pemerintahan yang mengarahkan konfigurasi peran perempuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan stabilitas politik negara. Kata Kunci: Kebebasan Perempuan; Visi Saudi 2030; Governmentality; Muhammad bin Salman
Copyrights © 2026