Upah merupakan hak normatif pekerja dan memainkan peran mendasar dalam memastikan standar hidup yang layak bagi pekerja dan keluarga mereka. Namun, dalam praktik ketenagakerjaan, berbagai masalah sering muncul, seperti keterlambatan pembayaran upah, pemotongan upah sepihak, dan ketidakpatuhan terhadap standar upah minimum oleh pengusaha. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja, yang secara struktural berada di posisi yang lebih lemah dalam hubungan kerja. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam perlindungan upah pekerja dari perspektif hukum perdata ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Materi hukum terdiri dari sumber hukum primer berupa undang-undang ketenagakerjaan dan sumber hukum sekunder, termasuk buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli. Temuan menunjukkan bahwa, secara normatif, pengaturan perlindungan upah telah diatur secara komprehensif dalam undang-undang ketenagakerjaan; namun, masih terdapat kesenjangan dalam implementasi, yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, penguatan norma hukum dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjamin perlindungan upah yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Copyrights © 2026