Partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme perizinan berusaha, termasuk dalam penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam proses penetapan KKPR serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif partisipasi masyarakat tetap diakui dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja melalui prinsip keterbukaan informasi dan hak masyarakat dalam penataan ruang, namun dalam praktiknya terjadi penyederhanaan prosedur yang berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan serta mekanisme pengawasan agar partisipasi masyarakat tetap terlindungi secara optimal dalam penetapan KKPR.
Copyrights © 2026