Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SIGNIFIKASI KEMAJUAN DALAM PROSES ACARA PIDANA DENGAN ADANYA PERBAIKAN SISTEM PENGADILAN, PEMILIHAN PETUGAS, PENERIMAAN BUKTI DALAM KASUS PIDANA DAN BEBERAPA UNSUR PENDUKUNG LAINNYA. Febrio Dosi Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6339

Abstract

Sekarang dalam kehidupan bermasyarakat, baik individu maupun kelompok, sering terjadi penyimpangan terhadap norma kehidupan bermasyarakat, khususnya yang disebut norma hukum. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui dalam proses acara pidana sekarang banyak sekali mengadili kasus, khusunya tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pada tahun 2021 Setidak-tidaknya ada sekitar 1.076 perkara di indonesia dikarenakan tindak pidana pembunuhan ini korban tindak pembunuhan ini berbagai usia dan laki-laki ataupun perempuan. Dizaman sekarang banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya Bagaimana sih cara kita mengetahui dan membedakan kasus pembunuhan dan mengapa sih alat bukti yang ditemukan di tkp bisa menjadi alasan kuat menemukan si pelaku. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Pembunuhan ini biasanya bermula dengan adanya konflik kecil yang berkelanjutan menjadi besar yang terus terjadi hingga berkepanjangan. Yang menjadi alat bukti tercantum Didalam KUHAP sendiri ada pasal yang menyebutkan apa saja macam alat bukti yaitu di pasal 184 KUHAP yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa antara lain faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.
Perlindungan Partisipasi Masyarakat Dalam Penetapan Kkpr Dilihat Dari Undang-Undang Cipta Kerja Qyan Hari Simartla Gudangga; Thalita Olga Zhafirah; Febrio Dosi Pratama; Diana Permata Hati; Wulandari, Wulandari
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.15925

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme perizinan berusaha, termasuk dalam penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam proses penetapan KKPR serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif partisipasi masyarakat tetap diakui dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja melalui prinsip keterbukaan informasi dan hak masyarakat dalam penataan ruang, namun dalam praktiknya terjadi penyederhanaan prosedur yang berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan serta mekanisme pengawasan agar partisipasi masyarakat tetap terlindungi secara optimal dalam penetapan KKPR.