Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma asas legalitas dari pendekatan formil menuju pengakuan asas legalitas materiil melalui konsep living law. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat membuka ruang bagi hukum adat, termasuk hukum adat Ammatoa Kajang, untuk diakui sebagai sumber hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prospek penerapan sanksi adat Ammatoa pascaberlakunya KUHP Nasional, khususnya dalam kaitannya dengan pembatasan sanksi setara denda kategori II serta operasionalisasinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis konseptual melalui teori mirror thesis yang memandang hukum sebagai refleksi nilai sosial masyarakatnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat Ammatoa sebagai living lawtidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prinsip konstitusionalisme, hak asasi manusia, serta mekanisme formalisasi melalui Peraturan Daerah. Pembatasan sanksi adat yang melebihi denda kategori II menimbulkan ketegangan normatif antara keadilan komunal dan kepastian hukum nasional. Namun demikian, melalui pendekatan harmonisasi dan transformasi normatif yang proporsional, sanksi adat Ammatoa tetap dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana nasional tanpa menghilangkan karakter restoratif dan ekologisnya. Dengan demikian, integrasi hukum adat dalam KUHP Nasional mencerminkan upaya pembangunan hukum pidana yang pluralistik, inklusif, dan responsif terhadap nilai-nilai lokal dalam kerangka negara hukum modern.
Copyrights © 2026