Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembocoran data pengguna aplikasi Fintech Flip menggunakan teknologi enkripsi, serta mengeksplorasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Latar belakang penelitian berkaitan dengan pesatnya perkembangan industri Fintech yang memberikan kemudahan akses layanan keuangan, tetapi juga meningkatkan risiko terkait keamanan data pribadi. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, masih ada tantangan dalam penerapan dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini mengkaji regulasi yang ada, mencakup undang-undang serta literatur yang relevan. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, termasuk dokumen hukum dan jurnal. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum dan penerapan teknologi enkripsi dalam keamanan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi Flip.id menerapkan teknologi enkripsi yang komprehensif untuk melindungi data pengguna, serta melakukan edukasi tentang praktik keamanan. Namun, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara layanan Fintech, dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang lebih aman dan transparan. Penguatan regulasi dan sistem keamanan yang lebih baik sangat penting untuk menciptakan ekosistem Fintech yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026