Kajian ini berfokus pada analisis praktik akad murabahah dalam pembiayaan modal usaha UMKM dengan menempatkan prinsip Fiqh Muamalah sebagai kerangka evaluasi utama. Dominasi murabahah sebagai instrumen pembiayaan tidak selalu sejalan dengan pemenuhan substansi syariah, khususnya dalam penerapan rukun dan syarat akad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan memanfaatkan sumber data sekunder berupa laporan keuangan, dokumen kontrak standar, regulasi OJK, serta fatwa DSN-MUI. Data dianalisis melalui metode analisis isi secara deduktif untuk menilai kesesuaian antara praktik operasional dan norma fiqh. Hasil kajian mengungkap bahwa meskipun murabahah telah memenuhi ketentuan formal regulatif, terdapat titik rawan pada pemenuhan aspek qabdh dalam skema murabahah bil wakalah. Ketidakjelasan bukti transaksi berpotensi menggeser akad dari jual beli menjadi pinjaman berbunga. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan keterbukaan penetapan margin guna memastikan penerapan kepatuhan syariah yang komprehensif.
Copyrights © 2026