Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara konsumen berinteraksi dengan pasar melalui platform e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya. Penelitian ini secara khusus membahas interaksi jual-beli melalui e-commerce. E-commerce adalah proses transaksi jual beli produk atau layanan yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik, khususnya jaringan internet. Meskipun memberikan kemudahan, era digital juga menghadirkan berbagai tantangan, seperti risiko keamanan data, kejahatan siber, dan ketidaksesuaian regulasi. Tantangan tersebut muncul karena UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih belum dapat mengakomodasi transaksi digital sehingga konsumen rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi, penipuan online, dan peredaran barang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat menggunakan konsep perlindungan preventif dan represif, sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Copyrights © 2026