Kebocoran data pribadi oleh entitas korporasi digital di Indonesia terus meningkat. Mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi belum berjalan efektif sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak privasi warga negara di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hukum, dan dokumen terkait yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Uni Eropa, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif melalui General Data Protection Regulation, dengan sanksi administratif sebesar 10–20 juta Euro atau 2–4% dari omzet global, sementara penentuan sanksi pidana diatur oleh negara anggota. Di Amerika Serikat, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Federal Trade Commission Act dan aturan pidana federal, yang memberikan dasar hukum kuat untuk menindak perusahaan yang lalai melindungi data pribadi. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan KUHP baru, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi belum efektif karena ketiadaan lembaga pengawas independen dan penegakannya cenderung simbolik. Kondisi ini menegaskan urgensi penguatan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi serta pembentukan otoritas pengawas independen guna memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia.
Copyrights © 2026