Perkembangan teknologi informasi di era digital telah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dan informasi, namun juga memunculkan tantangan baru berupa praktik perjudian online yang mudah diakses, bersifat lintas wilayah, dan sulit diawasi. Fenomena ini berdampak pada moralitas, ketertiban sosial, dan produktivitas masyarakat, termasuk di Kabupaten Sidenreng Rappang, di mana praktik judi online mulai menyasar pelajar dan masyarakat usia produktif. Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan kampanye digital, namun regulasi dan sistem pengawasan digital masih terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis strategi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta mengevaluasi efektivitas pengawasan digital terhadap praktik judi online di Sidrap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan masih dominan bersifat sosial informal, edukasi dan literasi digital belum menjadi fokus, sementara pengawasan digital belum efektif akibat keterbatasan kapasitas aparatur, infrastruktur, kewenangan, dan keterlibatan masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan strategi pencegahan terstruktur, peningkatan literasi digital, pengembangan sistem pengawasan kolaboratif, serta koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan penanggulangan perjudian online yang lebih efektif dan berkelanjutan
Copyrights © 2026