Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengembalian kerugian negara akibat Tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menimbulkan kerugian masif terhadap keuangan negara dan pelanggaran hak sosial-ekonomi masyarakat. Peran Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta hambatan pelaksanaannya. Pengembalian kerugian dilaksanakan melalui lima tahapan: pelacakan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset melalui jalur pidana dan perdata (UU 31/1999 jo UU 20/2001). Hambatan utama meliputi lamanya proses hukum, pengalihan aset ke pihak ketiga, pembebanan hak tanggungan, biaya pemeliharaan yang membengkak, dan penurunan nilai aset yang berkorelasi negatif terhadap optimalitas pemulihan. Diperlukan penguatan koordinasi antar-lembaga, percepatan proses hukum, dan optimalisasi gugatan perdata untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
Copyrights © 2026