Tanah memiliki kedudukan penting bagi masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun menguasai dan memanfaatkannya berdasarkan hukum adat. Permasalahan muncul ketika tanah yang secara faktual dikuasai masyarakat adat dikategorikan sebagai tanah negara menurut hukum positif dan menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat adat berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji penerapan hukum positif dalam pertimbangan hakim pada Putusan Nomor Pn. 55/Pdt.G/2022/PN Pmn di Pengadilan Negeri Pariaman Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang hak tersebut masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam putusan tersebut, hakim tidak semata-mata berpegang pada bukti formal , tetapi juga mempertimbangkan fakta penguasaan tanah secara turun-temurun dan keberadaan hak ulayat, sehingga mencerminkan penerapan hukum positif yang berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa agraria.
Copyrights © 2026