Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam perspektif empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), dengan fokus pada analisis Putusan Pengadilan Agama Indramayu No. 551/Pdt.G/2024/PA.IM. Penetapan penggugat (cucu perempuan) sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya yang telah wafat sebelum pewaris, menjadi sorotan dalam penelitian ini. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan dua permasalahan utama: pertama, penetapan ayah penggugat sebagai ahli waris tidak memenuhi syarat syar’i karena ia telah wafat sebelum pewaris, yang dalam fikih diwarisi hanya oleh yang hidup saat pewaris wafat; kedua, penggugat terhalangi hak warisnya oleh ahli waris lain yang lebih dekat (anak-anak kandung pewaris) berdasarkan prinsip hajib. Meskipun Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mendasari konsep ahli waris pengganti, majelis hakim justru tidak menggunakan pasal tersebut dalam dalil hukumnya, melainkan berargumen atas dasar asas pemerataan kesejahteraan dan nilai rahmatan lil alamin. Hasil penelitian menegaskan bahwa secara fikih, penggugat tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris.. Kata Kunci: ahli waris pengganti, cucu, hajib, hukum waris Islam, empat mazhab.
Copyrights © 2026