Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan prinsip mawaddah wa rahmah dalam pernikahan. Fenomena istri korban KDRT yang memilih bertahan demi kepentingan anak menimbulkan konflik antara perlindungan diri korban dan keutuhan keluarga. Kondisi ini memerlukan analisis kesesuaiannya dengan maqashid syari'ah, khususnya dalam penimbangan maslahah dan mafsadah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengalaman resiliensi istri korban KDRT yang bertahan demi anak, serta mengevaluasi pertimbangan maslahah dan mafsadah yang melatarbelakangi keputusan tersebut berdasarkan perspektif maqashid syari'ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi yang diintegrasikan dengan analisis normatif maqashid syari'ah, data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tiga informan istri korban KDRT dan satu informan anak korban yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan resiliensi dibangun melalui strategi koping defensif yang dibentuk oleh realitas sosial dan religius. Keputusan bertahan menimbulkan konflik antara maslahah hajiyyah zhanniyyah dengan mafsadah dharuriyyah qath'iyyah berupa kerusakan fisik-psikologis ibu dan anak termasuk gangguan attachment dan siklus kekerasan lintas generasi. Berdasarkan kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalih, maqashid syariah memprioritaskan hifz al-nafs sehingga resiliensi dalam konteks KDRT tidak dianjurkan secara normatif.
Copyrights © 2026