Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas International Criminal Court (ICC) dalam menanggulangi kejahatan perang di tengah dinamika konflik kontemporer yang semakin kompleks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi hambatan yuridis dan politis mahkamah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas ICC terhambat oleh tiga faktor utama: ambiguitas prinsip komplementaritas yang sering dimanipulasi oleh negara melalui peradilan semu (sham trials), tantangan validasi bukti digital (Open Source Intelligence) dalam konflik asimetris, serta ketergantungan ekstrem pada kerja sama politik negara anggota dalam eksekusi surat penangkapan. Kasus surat penangkapan terhadap Vladimir Putin menegaskan bahwa tanpa mekanisme eksekusi yang otonom dan pembaruan standar pembuktian digital, ICC berisiko hanya menjadi instrumen keadilan yang bersifat simbolis dan selektif terhadap kekuatan geopolitik besar.
Copyrights © 2026