Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

ANALISIS EFEKTIVITAS INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM MENANGANI KEJAHATAN PERANG DI ERA KONFLIK

Pebriani, Indri (Unknown)
Harisman, Harisman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas International Criminal Court (ICC) dalam menanggulangi kejahatan perang di tengah dinamika konflik kontemporer yang semakin kompleks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi hambatan yuridis dan politis mahkamah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas ICC terhambat oleh tiga faktor utama: ambiguitas prinsip komplementaritas yang sering dimanipulasi oleh negara melalui peradilan semu (sham trials), tantangan validasi bukti digital (Open Source Intelligence) dalam konflik asimetris, serta ketergantungan ekstrem pada kerja sama politik negara anggota dalam eksekusi surat penangkapan. Kasus surat penangkapan terhadap Vladimir Putin menegaskan bahwa tanpa mekanisme eksekusi yang otonom dan pembaruan standar pembuktian digital, ICC berisiko hanya menjadi instrumen keadilan yang bersifat simbolis dan selektif terhadap kekuatan geopolitik besar.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...