Salah satu bagian penting dari hukum keluarga Islam adalah hukum waris Islam, yang mengatur bagaimana harta peninggalan didistribusikan kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan syariat. Studi ini mengkaji sistem pembagian warisan Islam dari sudut pandang hukum Islam dan prinsip keadilan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan metode normatif yuridis melalui studi kepustakaan. Data ini diperoleh dari berbagai literatur terkait hukum kewarisan Islam, seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan dilakukan melalui tahapan menyelesaikan tanggung jawab pewaris, menentukan ahli waris, dan membagi harta dengan cara yang sesuai dengan ilmu faraidh. Dalam sistem kewarisan Islam, keadilan proporsional ditekankan, yang didasarkan pada keseimbangan hak dan tanggung jawab keluarga. Namun, konflik keluarga dan kurangnya pemahaman tentang hukum waris Islam menghalangi praktik masyarakat.
Copyrights © 2026