Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun. Praktik ini juga ditemukan di lingkungan MA NU Miftahul Falah Cendono, Kudus, di mana sebagian siswi kelas 12 mengakui masih banyak teman sebaya atau kerabat yang menikah di bawah usia tersebut. Kondisi ini memperlihatkan adanya pengaruh sosial kuat yang berpotensi memengaruhi pola pikir remaja. Melalui penyuluhan mengenai batas usia perkawinan dan sosialisasi konsumsi tablet tambah darah (TTD), kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswi tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan sebagai langkah pencegahan stunting. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan melibatkan diskusi interaktif dan evaluasi pemahaman. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran hukum dan kesehatan reproduksi siswi. Dengan demikian, kegiatan ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran kritis sekaligus mendorong peran remaja sebagai agen perubahan dalam pencegahan perkawinan dini dan stunting.
Copyrights © 2026