ABSTRACTThis study examines the accountability of tenants in rental agreements for business premises at the "Airin" Business Rental in Magelang City and the dispute resolution mechanism in the event of default. The research method used is empirical jurisprudence. The findings suggest that both the tenant and the lessor should ensure a full understanding of the agreement, particularly regarding the rights and obligations outlined within it, even when using a standard agreement. To prevent disputes, both parties should agree on non-litigation dispute resolution procedures within the agreement to resolve issues more efficiently and maintain good relations. This approach ensures a clearer understanding and smoother process in rental transactions.Keywords: Rental; Default; Agreement.ABSTRAKDalam pelaksanaan perjanjian sewa toko (ruko), seringkali terjadi kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh salah satu pihak yang terlibat. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban penyewa dalam perjanjian sewa tempat usaha di Persewaan Tempat Usaha “Airin” di Kota Magelang dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa tempat usaha tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa penyewa dan pemberi sewa disarankan untuk memastikan pemahaman penuh terhadap isi perjanjian, terutama mengenai hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya, meskipun menggunakan perjanjian baku. Untuk menghindari sengketa, kedua belah pihak sebaiknya menyepakati prosedur penyelesaian sengketa non-litigasi dalam perjanjian, agar dapat menyelesaikan masalah secara lebih efisien dan menjaga hubungan baik.Kata Kunci: Sewa Menyewa; Wanprestasi; Perjanjian
Copyrights © 2026