This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Zahra, Afra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Tempat Usaha di Magelang Zahra, Afra; Silviana, Ana
Notarius Vol 19: Special Issue (2026) : Dinamika Perkembangan Hukum Profesi Notaris dan PPAT
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v19i0.62663

Abstract

ABSTRACTThis study examines the accountability of tenants in rental agreements for business premises at the "Airin" Business Rental in Magelang City and the dispute resolution mechanism in the event of default. The research method used is empirical jurisprudence. The findings suggest that both the tenant and the lessor should ensure a full understanding of the agreement, particularly regarding the rights and obligations outlined within it, even when using a standard agreement. To prevent disputes, both parties should agree on non-litigation dispute resolution procedures within the agreement to resolve issues more efficiently and maintain good relations. This approach ensures a clearer understanding and smoother process in rental transactions.Keywords: Rental; Default; Agreement.ABSTRAKDalam pelaksanaan perjanjian sewa toko (ruko), seringkali terjadi kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh salah satu pihak yang terlibat. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban penyewa dalam perjanjian sewa tempat usaha di Persewaan Tempat Usaha “Airin” di Kota Magelang dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa tempat usaha tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa penyewa dan pemberi sewa disarankan untuk memastikan pemahaman penuh terhadap isi perjanjian, terutama mengenai hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya, meskipun menggunakan perjanjian baku. Untuk menghindari sengketa, kedua belah pihak sebaiknya menyepakati prosedur penyelesaian sengketa non-litigasi dalam perjanjian, agar dapat menyelesaikan masalah secara lebih efisien dan menjaga hubungan baik.Kata Kunci: Sewa Menyewa; Wanprestasi; Perjanjian