Digitalisasi administrasi perpajakan mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan sistem Coretax sebagai upaya modernisasi layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akurat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem Coretax pada proses pembuatan Bukti Pemotongan A1 PPh Pasal 21 di PT Insani Prima Konsultindo, dengan fokus pada kendala validasi data di tingkat operasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan staf bagian pajak, dan dokumentasi yang berkaitan dengan proses pengolahan data perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan fitur E-Bupot BPA1 dalam sistem Coretax mampu membantu staf dalam mengelola data pemotongan pajak secara lebih terstruktur dan mempercepat proses administrasi melalui mekanisme validasi otomatis. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, terutama pada tahap validasi data identitas pegawai, seperti ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan dan penulisan nama dengan data kependudukan nasional, serta lamanya proses validasi ketika data diunggah dalam jumlah besar. Berdasarkan Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean, temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penggunaan Coretax dipengaruhi oleh kualitas sistem dan kualitas informasi. Penelitian ini menegaskan bahwa akurasi data pegawai, ketelitian pengguna, dan stabilitas sistem merupakan faktor penting dalam mendukung efektivitas pembuatan Bukti Pemotongan A1 PPh Pasal 21.
Copyrights © 2026