Penghindaran pajak atau tax avoidance masih menjadi isu perpajakan yang krusial untuk diperhatikan. Self Assessment System yang berlaku di Indonesia sering dijadikan celah oleh wajib pajak untuk mengingkari pemenuhan kewajibannya. Pengadilan Pajak berperan penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan mengaktualisasikan asas pemerintahan yang baik atau good governance dengan memberikan putusan serta sanksi yang tegas atas tindakan penghindaran pajak sebagai bukti penerapan ketentuan pajak sebagaimana mestinya. Dari sisi hukum penghindaran pajak adalah suatu pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perpajakan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, meskipun memang ketentuan penghindaran pajak belum sepenuhnya diakomodasi oleh peraturan perpajakan di Indonesia. Sehingga terdapat potensi untuk memainkan celah hukum yang ada guna menghindari pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak. Oleh karena itu, good governance seperti transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penghindaran pajak, meskipun tidak dapat dikesampingkan bahwa masih banyak kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Pajak dalam kasus penghindaran pajak seperti sulitnya pembuktian, tumpang tindih peraturan dan kewenangan, serta keterbatasan sumber daya manusia. Dengan demikian, penulis meneliti terkait peranan Pengadilan Pajak dalam penghindaran pajak di Indonesia dengan mengaktualisasikan asas pemerintahan yang baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Copyrights © 2026