Program Materi Persiapan PurnaBhakti (MPP) Bank Nagari yang mencakup pendanaan sertifikasi kepengurusan BPR diposisikan sebagai aktualisasi Internal Corporate Responsibility dalam rangka mewujudkan Internal Corporate Responsibility dengan bentuk upaya menjamin produktivitas dan kesejahteraan pensiunan. Namun pelaksanaan program menimbulkan dua masalah utama yaitu bagaimana pertanggungjawaban alokasi dana perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai kerangka PP No. 47 Tahun 2012 dan POJK No. 24 Tahun 2022 serta sejauh mana program tersebut efektif meningkatkan kesejahteraan ekonomi pensiunan di praktik BPR mitra. Permasalahan ini menjadi fokus kajian untuk menilai kepatuhan korporat dan manfaat ekonomis program. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta studi lapangan berupa wawancara dengan praktisi dan pemangku kebijakan di Bank Nagari, Dana Pensiun Bank Nagari, dan BPR mitra serta analisis data bersifat kualitatif normatif. Temuan menunjukkan penganggaran MPP telah dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis Bank dan praktik alokasi pendanaan dapat dipertanggungjawabkan kepada RUPS sehingga memenuhi kerangka POJK No.24 Tahun 2022 dan PP No.47 Tahun 2012, serta secara operasional program meningkatkan penempatan pensiunan tersertifikasi di BPR mitra dan memberi manfaat materil bagi Bank Nagari melalui peningkatan kinerja dan potensi dividen. Namun bukti manfaat jangka panjang lemah akibat ketiadaan sistem pelacakan alumni dan dokumentasi analisis kebutuhan kompetensi yang sistematis serta risiko persepsi nepotisme bila mekanisme rekomendasi tidak distandarisasi sehingga direkomendasikan penguatan tata kelola standardisasi prosedur rekomendasi pembangunan sistem tracking alumni dan indikator outcome yang terukur agar program lebih akuntabel inklusif dan berkelanjutan.