Perdagangan Internasional memiliki hambatan lain selain tarif yang juga dikenal dengan hambatan teknis. Salah satu bentuk hambatan teknis itu adalah standarisasi. Dengan pesatnya perkembangan perdagangan internasional, setiap negara ingin melindungi negaranya dari dampak negatif perdagangan bebas dengan menerapkan syarat atu standar tertentu terhadap produk barang/jasa yang akan masuk ke negaranya. WTO memandang standarisasi nasional merupakan sebuah hambatan dalam perdagangan internasional, sehingga diperlukan adanya standarisasi internasional berdasarkan pada Technical Barriers To Trade Agreement (TBT Agreement). Namun dalam pelaksanaannya harus ada harmonisasi antara standar internasional dan standar nasional. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif menggunakan data sekunder. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa standarisasi internasional oleh WTO memiliki urgensi untuk diterapkan dan standar nasional seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) harus diharmonisasi dengan standar internasional dan mengimplementasikan prinsip TBT Agreement, sehingga dapat digunakan dalam praktek perdagangan internasional seperti kerja sama perdagangan Indonesia dan China.
Copyrights © 2026