Sistem publikasi tanah berperan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah. Indonesia sendiri menggunakan sistem publikasi negatif yang cenderung bersifat positif sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kerancuan konseptual sistem publikasi tersebut serta menganalisis pengaruhnya terhadap kepastian hak atas tanah di Indonesia. Kerancuan muncul dikarenakan adanya ketidaktegasan posisi negara antara sistem negatif yang tidak menjamin atas kebenaran data dan sistem positif yang memberikan perlindungan mutlak kepada pemegang sertipikat. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif yang meliputi tiga pendekatan yaitu perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem publikasi tanah negatif bertendensi positif menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum pertanahan yang berdampak pada lemahnya kepastian hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pendaftaran tanah yang lebih konsisten dan penegasan norma dalam peraturan perundang-undangan agar kepastian hak atas tanah dapat terwujud secara optimal.
Copyrights © 2026