Jurnal Jatiswara
Vol. 41 No. 1 (2026): Jatiswara

Analisis Yuridis Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara)

Kurniawaty, Aina (Unknown)
Nam Rumkel (Unknown)
Faissal Malik (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mengkaji mekanisme ideal dalam menetapkan penerapan tarif insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data data sekunder. Data primer yang terdiri dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; serta bahan hukum tersier. Data sekunder diperoleh dengan melakukan studi pustaka dan studi wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Menurut UU HKPD berdampak pada 2 hal yakni, Pertama Kontribusi Penerimaan PKB, BBNKB), dan PBBKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), realitasnya untuk tingkat efektivitas pendapatan pajak PKB,BBKNB, dan PPBK di tahun 2025, untuk insetif PKB hanya sebesar 5,09% dan BBNKB 6,42% sementara disektor PBBKB berkisar sebesar 54,84%. Artinya, menunjukan hasil perbandingan dibawah 60% yang berarti tidak efektif. Kedua terkait adanya implikasi penerapan UU HKPD terhadap Surat Edaran Mendagri dalam Penurunan tarif Pendapatan Asli Daerah dari sektor PKB, BBNKB dan PBBKB di Provinsi Maluku Utara. Konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 di atas terkait dasar penerapan tarif pajak, mewajibkan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan 2 (dua) Surat Edaran sekaligus yang menjadi dasar pemberlakuan dan menyimpangi UU HKPD. Mekanisme Ideal dalam Menetapkan Penerapan Tarif Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pasca pemberlakuan Undang-Undang HKPD merupakan hal baru yang termuat dalam UU HKPD, mengatur tarif PKB maksimal sebesar 1,2%, tarif BBNKB Maksimal sebesar 12% dan tarif PBBKB sebesar 10%. Terlebih lagi saat ini pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah dan khusus untuk Provinsi Maluku Utara terdampak pemangkasan sebesar kurang lebih 800 miliar sehingga pemprov dituntut untuk mandiri dalam membiayai kebutuhan daerah dan mengurangi ketergantungan dengan dana transfer dari Pemerintah Pusat

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...