Jurnal Jatiswara
Vol. 41 No. 1 (2026): Jatiswara

REKONSTRUKSI PENGATURAN SERIOUS MISCONDUCT DALAM HUBUNGAN KERJA INDONESIA MELALUI LENSA YURISPRUDENSI DAN HUKUM KOMPARATIF

PN, Sugeng Santoso (Unknown)
Yurikosari, Andari (Unknown)
Maheswari, Alivia Hasnanda Sakina (Unknown)
Satriyo, Unggul Prayudho (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kesalahan berat (serious misconduct) di Indonesia setelah pembatalan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi. Meskipun pemerintah telah memperkenalkan konsep "pelanggaran bersifat mendesak" melalui PP No. 35 Tahun 2021, kebijakan ini dinilai belum memberikan parameter objektif yang jelas sehingga memicu perbedaan penafsiran di tingkat pengadilan. Dengan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan komparatif terhadap sistem hukum di Singapura, Malaysia, dan Inggris, riset ini mengusulkan rekonstruksi hukum yang memisahkan antara tanggung jawab industrial dan proses pidana. Hasil penelitian merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi prinsip due inquiry (penyelidikan internal yang adil) dan doktrin repudiatory breach untuk menilai pelanggaran kontrak secara mandiri tanpa harus menunggu putusan pidana, guna menjamin kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus melindungi hak konstitusional pekerja.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...